affiliate marketing
Home » » Hukum Uluk salam

Hukum Uluk salam


Hukum uluk salam ialah sunnah/mustahab, tetapi bagi pendengarnya wajib menjawab, ini menurut pendapat shoheh, adapula yang meng-hukumi sunah dan wajin kifayah. Untuk para jama’ah, Uluk salam disampaikan oleh salah seorang dari mereka, namun jika semua uluk salam, hal itu lebih utama dan sempurna. Demikian pula menjawabnya adalah wajib, dan jika tiada seorangpun yang menjawab, maka kewajiban itu belum dianggap gugur. Apabila yang uluk salam itu seorang yang tuli, maka jawaban harus diperlihatkan dengan gerakan bibir.

Adapun hukum uluk salam kepada orang orang yang tengah sibuk adalah sebagai berikut Hukumnya makruh dan berdosa sekalipun yang mendengarkan wajib menjawab :

-- Yaitu mereka yang tengah membahas hadist hadist Nabi SAW,
-- yang tengah adzan atau iqomah
-- di saat para jamaah sibuk menjawab suara adzan/Iqomah,
--kepada mereka yang tengah sholat
--Demikian Pula kepada para hakim yang tengah sibuk di kantor atau sedang siding
--Para guru yang tengah mengajar/tengah berinteraksi dengan anak anak didiknya.

Salam, sekalipun baik, tetapi dapat berakibat buruk jika tidak pandai menerapkannya, misalnya Uluk salam kepada segolongan manusia yang diragukan ke-slamannya. Lalu bagaimana hukumnya menjawab uluk salam dari orang kafir ?? Tentang jawaban salam atau memulainya terhadap orang kafir, adalah Diperselisihkan. Dan bagi madzhab kita, memulai salam kepada mereka Hukumnya “HARAM”. Sedangkan yang menjawab salam mereka dengan ucapan “ALAIKA” tanpa huruf “Wau” sebelumnya, Atau WA’ALAIKA MITSLUHUU, hal tersebut menunjuk hadist NABI SAW berikut : Janganlah kamu uluk salam kepada orang orang Yahudi dan Nasrani, dan jika seseorang diantara kamu berjumpa dengan mereka di jalan, maka desaklah ia ke penghalangnya.”  Alasannya, Memulai uluk salam berarti memuliakan, dan kita selaku orang islam tidak boleh memuliakan orangorang kafir.

Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan klik disini untuk berlangganan gratis via email, dengan begitu Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di Al-Hadist

0 comments:

Post a Comment

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Al-Hadist - All Rights Reserved
Template Modify by Creating Website
Proudly powered by Blogger